REFKY FIELNADA

REFKY FIELNANDA

MAHASISWA EKONOMI ISLAM

Senin, 19 Januari 2015

HUKUM ACARA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

B. Rumusan Masalah
Berpijak dari latar belakang masalAh diatas, maka penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan hukum acara dan apa saja jenis-jenis hukum acara tersebut?
2. Apakah hukum acara perdata tersebut?
3. Apakah hukum acara perdana tersebut?
4. Apakah hukum acara peratun tersebut?

BAB II
PEMBAHASAN
1. Defenisi Hukum Acara dan Jenisnya
Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, badan-badan peradilan memerlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara-cara bagaimana dan apakah yang akan terjadi jika norma-norma hukum yang telah diadakan itu dilanggar oleh masyarakat.
Adapun bidang hukum tersebut dinamakan hukum acara atau hukum formal atau procesrecht, yaitu: rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim memberikan putusan. Dapat juga dikatakan, suatu rangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara memelihara dan memperthankan hukum materiil.
Hukum acara yang mengatur dan melaksanakan soal-soal peradilan disebut hukum acara peradilan, terdiri dari:
 Hukum acara perdata (hukum perdata formal/hukum perdata proses).
 Hukum acara perdana (hukum pidana formal/hukum pidana proses)
 Hukum acara peradilan tata usaha Negara.
2. Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formal, yaitu: aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. Dapat juga disebut rangkaian peraturan-peraturan hukum tentang cara-cara memelihara dan memperthankan hukum perdata materiil.



 Sumber-sumber hukum acara perdata
Sumber-sumber hukum acara perdata diindonesia bersumber pada tiga kodifikasi hukum, yaitu:
• Reglemen hukum acara perdata, yang berlaku bagi golongan Eropa di Jawa dan Madura, (Reglemen op de burgelijke rechts vordering).
• Reglemen Indonesia yang diperbaharuhi (RBI) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura ( Herziene Irlandsch Reglement = HIR).
• Reglemen hukum untuk daerah seberang, yang berlaku bagi pengadilan Eropa dan Indonesia di daerah luar Jawa danMadura (Reglement bultengewesten).
 Alat-alat Pembuktian Hukum Acara Perdata.
Menurut KUHS pasal 1865 dan RIB pasal 163, bahwa barang siapa yang menyatakan mempunyai hak atau menyebutkan sesuatu orang lain yang dikemukakan orang itu, maka ia harus membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa tersebut. Dalam hukum acara perdata dikenal lima macam alat pembuktian (cara pembuktian) yaitu:
• Bukti tulisan, itu merupakan akte-akte dan surat-surat lainnya. Adapun yang dimaksud dengan akte adalah sebuah surat yang ditanda tanagani atau yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti, kita mengenal dua macam akte yaitu:
 Akte autentik ialah surat yang dibuat dengan bentuk tertentu oleh atau dihadapan pejabat-pejabat yang berkuasa yang membuatnya. Seperti notaries, juru sita, pegawai catatan sipil, gubernur, bupati, dll. Contoh akte autentik: akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, sertifikat tanah, dll.
 Akte dibawah tangan (onderhands acte) yaitu akte yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan tanpa perantara pejabat-pejabat resmi
Adapun surat-surat lainnya ialah surat-surat yang bukan merupakan akte,contohnya surat-surat biasa, faktur, kwitansi, karcis kereta api, dll.
• Saksi, ialah pernyataan seseorang mengenai peristiwa atau keaadaan. Orang yang menjadi saksi itu harus disumpah terlebih dahulu dan tidak ada hubungan keluarga dan telah dewasa serta tidak sakit ingatan.
• Persangkaan, yaitu: kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan peristiwa-peristiwa yang telah diketahui.
• Pengakuan, ialah pernyataan sesuatu pihak mengenai peristiwa tertentu atau sesuatu hak.
• Sumpah, ialah pernyataan dengan segala keluruhan untuk memeberikan janji aatu keterangan dengan disaksikan tuhan dan sanggup menerima segala hukuman. Bentuk-bentuk sumpah yaitu:
 Sumpah penentuan (decisoire) ialah sumpah atas permintaan salah stu pihak untuk menetukan sesuatu perkara apabila kekurangan bukti-bukti lain. Pihak yang bersumpah lazimnya adalah pihak yang dimenangkan.
 Sumpah tambahan (suppletoire) ialah sumpah yang diperintahkan hakim pengadilan karena jabatannya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada maupun kurang lengkap.
 Sumpah penentuan diatur dalam pasal 156 RIB, sedangkan sumpah tambahan diatur dalam pasal 155 RIB
3. Hukum Acara Pidana/Hukum Pidana Formil.
Hukum acara pidana disebut juga hukum pidana formil adalah keseluruhan aturan hukum yang mengenai cara melaksanakan ketentuan hukum pidana formil, jika ada pelanggaran terhadap norma-norma yang dimaksud oleh ketentuan ini.
Adapun proses pelaksanaan acara pidana terdiri beberapa tingkatan, yang dimulai dari pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidik, kemudian penuntut, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Hukum acara pidana pada prinsipnya adalah mencari kebenaran materil, yang berbeda dangan pemeriksaan dalam hukum acara perdata yang menegejar kebenaran formil.
Hukum acara pidana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana yang disebut KUHP.
 Asas Hukum Acara Pidana
• Asas persamaan dimuak hukum
• Asas perintah tertulis dari yang berwenang.
• Asas praduga tak bersalah
• Asas pemberi ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas jujur, dan tidak memihak.
• Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya.
• Asas wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan.
• Asas hadirnya terdakwah.
• Asas pemeriksaan dimuka umum.
• Asas pengawasan pelaksanaan putusan.




 Alat Bukti Yang Sah Menurut Hukum Acara Pidana
• Keterangan saksi.
• Keterangan ahli.
• Surat.
• Petunjuk.
• Keterangan terdakwah.

 Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
Adapun proses pelaksanaan hukum acara pidana terdiri dari tiga tingkatan:
• Pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek)
• Pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek)
• Pelaksanaan hukuman (stafoxecutie)









4. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
 Pengertian Dan Sejarah Pengaturan Peradilan TUN
Pada tahun 1951 keluar Undang-Undang Darurat nomor 1 tahun 1951, Lembaran Negara No. 9 tahun 1951 mengandung asas unifikasi dalam kekuasaan, susunan, dan acara Pengadilan Negara dan segala Pengadilan Tinggi dalam daerah RI.
Menurut UU Darurat No. 1/1951 badan-badan pengadilan sipil yang adalah sebagai berikut:
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Tinggi
3. Mahkamah Agung


 Muatan Gugatan TUN
• Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaa penggugat atau kekuasaannya.
• Nama jabatan, tempat kedudukan tergugat
• Dasar gugat dan hal yang diminta untuk diputuskan pengadilan




 Alat Pembuktian Dalam Peradilan TUN
• Surat atau tulisan
• Keterangan ahli
• Keterangan saksi
• Pengakuan para pihak
• Pengetahuan hakim
Keadaan yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.

 Putusan Hakim PTUN
Dalam hal ini pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan dan kedua belah pihak diberi kesempatan mengemukakan pendapatnya yang terakhir berupa kesimpulan, maka tibalah kesempatan hakim memberikan keputusan. Putusan hakim itu (pasal 97 ayat 7) dapat berupa:

• Gugatan ditolak
• Gugatan dikabulkan
• Gugatan tidak diterima
• Gugatan gugur
Bilamana salah satu pihak atau para tidak hadir tatkala putusan diucapkan, maka hakim ketua sidang memerlukan salinan putusan itu disampaikan, dangan “surat tercatat” kepada pihak yang bersangkutan.
BAB III
KESIMPULAN
Adapun bidang hukum tersebut dinamakan hukum acara atau hukum formal atau procesrecht, yaitu: rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara kemuka suatu badan peradilan serta cara-cara hakim memberikan putusan. Dapat juga dikatakan, suatu rangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang cara-cara memelihara dan memperthankan hukum materiil.
Hukum acara yang mengatur dan melaksanakan soal-soal peradilan disebut hukum acara peradilan, terdiri dari:
 Hukum acara perdata (hukum perdata formal/hukum perdata proses).
 Hukum acara perdana (hukum pidana formal/hukum pidana proses)
 Hukum acara peradilan tata usaha Negara.







DAFTAR PUSTAKA

• Bahsan Musthafa, Sistem HAN Indonesia
• Hamzah, Andi, Hukum Acara pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996
• Masriani, Yulies Tiena, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
• Mochtar Kusumaatmaja, Sendi-sendi Hukum Tata Negara
• Moh. Kusnadi dan harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
• Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993
• Subekti, Hukum Acara Perdata
• SF. Marbun dan Moh. Mahfud, Md. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 1987
• Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia
• Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Eresco, Bandung, 2005
• Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 1991
• Pudjosowoyo, Kusumadi, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1984

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About