Pendahuluan
Bentuk-bentuk akad jual beli yang
telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak.
Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguhpun demikian,
dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan
sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam
perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna’.
Kegiatan yang dilakukan perbankan
syariah antara lain adalah penghimpunan dana, penyaluran dana, membeli, menjual
dan menjamin atas resiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. pada perbankan
syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang.
tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga
atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya
dan waktu penyerahan barang.
Pada makalah ini akan dibahas jenis
pembiayaan istishna’dan salam. Jual beli dengan istishna’ dan salam ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas,
dan keamanannya juga jelas. Maka jual beli istishna’ dan salam
wajar jika masih banyak diminati.
Istishna’
Definisi
Istishna’
Al-Istishna’ adalah akad jual beli
pesanan antara pihak produsen / pengrajin / penerima pesanan ( shani’) dengan
pemesan ( mustashni’) untuk membuat suatu produk barang dengan
spesifikasi tertentu (mashnu’) dimana bahan baku dan biaya produksi
menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan
di muka, tengah atau akhir.
Secara umum landasan syariah yang
berlaku pada bai’ as-salam juga berlaku pada bai’ al-istishna’. Menurut
Hanafi, bai’ al-istishna’ termasuk akad yang dilarang karena
mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan
dimiliki oleh penjual, sedangkan dalam istishna’, pokok kontrak itu
belum ada atau tidak dimiliki penjual. Namun mazhab Hanafi menyutui kontrak istishna’
atas dasar istishan (Antonio, 2001, hal. 114).
Tujuan istishna’ umumnya
diterapkan pada pembiayaan untuk pembangunan proyek seperti pembangunan proyek
perumahan, komunikasi, listrik, gedung sekolah, pertambangan, dan sarana jalan.
Pembiayaan yang sesuai adalah pembiyaan investasi (Ismail, 2011, hal. 149-150 ). Dan skema istishna dapat
digambarkan melalui gambar berikut:
Contoh kasus
Seuah perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk
pembuatan kostum tim sepakbola sebesar Rp 20juta. Produksi ini akan dibayar
oleh pemesannya dua bulan yang akan datang. Harga sepasang kostum biasanya Rp
4.000,00, sedangkan perusahaan itu bisa menjual pada bank dengan harga Rp
38.000,00. Berapa keuntungan yang didapatkan bank?
Dalam kasus ini, produsen tidak ingin diketahui modal
pokok pembuatan kostum. Ia hanya ingin memberikan untung sebesar Rp 2.000,00
per kostum atau sekitar Rp 1juta (Rp 20juta/Rp 38.000,00 X Rp 2.000,00) atau 5%
dari modal. Bank bisa menawar lebih lanjut agar kostum itu lebih murah dan
dijual kepada pembeli dengan harga pasar.
Salam
Secara bahasa, salam (سلم) adalah al-i'tha'(الإعطاء)dan
at-taslif (التسليف). Keduanya bermakna
pemberian. Ungkapan aslama ats tsauba lil al-khayyathbermakna :
dia telah menyerahkan baju kepada penjahit
(Lisanul Arab Madah Gharar, hal. 271).
Sedangkan secara
istilah syariah, akad
salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi: (بيع موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا).
Jual-beli barang yang
disebutkan sifatnya dalam
tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu
juga.
Penduduk Hijaz mengungkapkan akad
pemesanan barang dengan istilah salam, sedangkan penduduk Irak menyebutnya
Salaf.
Jual beli salam adalah suatu benda
yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang didepan secara
tunai, barangnya diserahkan kemudian/ untuk waktu yang ditentukan. Menurut
ulama syafi’iyyah akad salam boleh ditangguhkan hingga waktu tertentu dan juga
boleh diserahkan secara tunai (Zuhaili, 2008,
hal. 26).
Secara lebih rinci salam didefenisikan dengan bentuk jual beli dengan
pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atauforward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi,
jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati
sebelumnya dalam perjanjian (Ascarya, 2011, hal. 90).
Fuqaha menamakan jual beli ini dengan “penjualan Butuh” (Bai’ Al-Muhawij). Sebab ini adalah penjualan yang barangnya tidak
ada, dan didorong oleh adanya kebutuhan mendesak pada masing-masing penjual dan pembeli. Pemilik
modal membutuhkan untuk membeli barang, sedangkan pemilik barang butuh kepada
uang dari harga barang (Al-Muqtadir, 2006, hal. 21). Berdasarkan ketentuan-ketentuannya, penjual bisa mendapatkan pembiayaan
terhadap penjualan produk sebelum produk tersebut benar-benar tersedia (Khan, 1995, hal. 32).
Landasan syariah transaksi bai’
as-Salam terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist.
Landasan Hukum
Al-Quran
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalahtidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan utang secara umum meliputi
utang-piutang dalam jual beli salam,dan utang-piutang dalam jual beli lainnya.
Ibnu Abbas telah menafsirkan tentang utang-piutang dalam jual beli salam (al-Jaziry, 2004, hal. 244)
Dalam kaitan ayat di
atas Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-Salam, hal ini tampak jelas dari
ungkapan beliau: “Saya bersaksi bahwa
salam (salaf) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh
Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut (Antonio M. S., 2006, hal. 131)
Al-Hadist
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-
قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ
فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ
فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah
dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun.
Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia
meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq
Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu." (al-Andalusy,
Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 2004, hal. 162)
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي
أَوْفَى -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَا:( كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ
رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ
اَلشَّامِ, فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ - وَفِي
رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ - إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى. قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ
زَرْعٌ? قَالَا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِك) رَوَاهُ
اَلْبُخَارِيُّ
Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata:
Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka
berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk
suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman?
Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka. (HR.
Bukhari). (al-Andalusy, 2004, hal. 162)
Abdullah
bin Abu Mujalid r.a. berkata, Abdullah bin Syadad bin Haad pernah berbeda
pendapat dengan Abu Burdah tentang salaf. Lalu mereka utus saya kepada Ibnu Abi
Aufa. Lantas saya tanyakan kepadabya perihal iti.Jawabnya.‘Sesungguhnya pada
masa Rasulullah Saw., pada masa Abu Bakar, pada masa Umar, kami pernah
mensalafkan gandum, sya’ir, buah anggur, dan kurma. Dan saya pernah pula
bertanya kepada Ibnu Abza, jawabnya pun seperti itu juga.(Bukhari). (dkk, 2012. hal. 357)
Dari berbagai
landasan di atas, jelaslah bahwa akad salam diperbolehkan sebagai kegiatan bemuamalah sesama manusia.
Skema Salam
Skema jual beli salam yang dapat diaplikasikan
dalam perbankan syariah adalah seperti pada Gambar berikut (Fahmi)
Banyak orang
yang menyamakan bai’ as salam dengan ijon Padahal, terdapat perbedaan
besar di antara keduanya. Dalamijon, barang yang dibeli tidak diukur atau
ditimbang secara jelas dan spesifik.Demikian juga penetapan harga beli,
sangat tergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering kali sangat
dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah. Sedangkan
transaksi bai 'as salam mengharuskan adanya 2 hal :
Pertama
pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas. Hal ini tercermin dari hadits
Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. "Barangsiapa melakukan
transaksi salaf (salam), maka hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas,
timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang jelas pula."
Kedua adanya
keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Hal ini terutama dalam
penyepakati harga. Allah berfirman: "Kecuali
denganjalanperniagaanyang berlaku dengan suka sama suka di antara
kalian." (Q.S. An Nisa: 29).
Untuk
memastikan adanya harga yang “fair” ini pemerintah diwajibkan melakukan
pengawasan dan pembinaan.
Contoh Ijon: Pembeli
membeli beras yang saat itu masih belum dipanen sebanyak satu hektar, dan
diantar pada saat panen. Contoh Bai’ as Salam: Pembeli membeli
padi sebanyak satu ton padi dari petani yang diantar pada waktu panen.
Pada contoh
ijon terdapat spekulasi yang akan merugikan salah satu pihak. Jika pembeli
memperkirakan hasil panen sebanyak lima ton dan membayar seharga itu, sedangkan
kenyataannya menghasilkan tujuh ton, maka petani merugi. Ia tidak bisa
menikmati duaton kelebihannya. Tetapi sebaliknya, jika hasilnya hanya tiga ton
maka pembeli yang merugi karena telah membayar seharga lima ton.
Pada
contoh bai' as salam, petani hanya menjual sebagian dari produknya. Kalau
terjadi gagal panen, ia hanya wajib menyediakan padi sebanyak yang dapat
dipenuhinya.
Bai’ as
salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka
waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah
barang seperti padi, jagung, dan cabai dan bank tidak bemiat untuk menjadikan
barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, maka dilakukan
akadbai’as salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang
pasar induk, dan grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal
sebagai salam paralel.
Bai ’ as
salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri, misalnya
produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum.
Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank
mereferensikan penggunaan produk tersebut.Hal itu berarti bahwa bank memesan
dari pembuat garmen tersebut dan membayamya pada waktu pengikatan kontrak.Bank
kemudian mencari pembeli kedua.Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah
direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut Bila garmen itu telah selesai
diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan
kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.
Tim
Pengembangan Perbankan Syariah Insitut Bankir Indonesia mendefinisikan istisna’
sebagai akad antara pemesan dengan pembuat barang untuk suatu pekerjaan
tertentu dalam tanggungan atau jual beli suatu barang yang baru akan di buat
oleh pembuat barang. Dalam istisna’, bahan baku dan pekerjaan penggarapannya
menjadi kewajiban pembuat barang. Jika bahan baku di sediakan oleh pemesan, maka
akad tersebut berubah menjadi ijarah.
SUBJEK
|
SALAM
|
ISTISHNA
|
ATURAN DAN KETERANGAN
|
Pokok Kontrak
|
Muslam Fiihi
|
Mashnu’
|
Barang di tangguhkan dengan spesifikasi.
|
Harga
|
Di bayar saat kontrak
|
Bisa saat kontrak, bisa di angsur, bisa dikemudian
hari
|
Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan
utama antara salam dan istishna’.
|
Sifat Kontrak
|
Mengikat secara asli (thabi’i)
|
Mengikat secara ikutan (taba’i)
|
Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan
istishna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di
tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.
|
Kontrak Pararel
|
Salam Pararel
|
Istishna’ Pararel
|
Baik salam pararel maupun istishna’ pararel sah
asalkan kedua kontrak secara hukum adalah terpisah.
|
Contoh Kasus
Seorang
petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank sebesar Rp
5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 4 ton dan
beras dijual dengan harga Rp 2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan beras 3 bulan
lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan
mendapatkan beras Rp 5juta dibagi Rp 2.000,00 per kg = 2.5 ton. Setelah melalui
negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp 2.400,00 per kg
yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga bank mendapat
keungtungan 20%.
KESIMPULAN
Dari penjelasan yang telah diuraikan
pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menarik kesimpulan:
1.
Salam adalah menjual suatu barang
yang penyerahannya ditunda, pembayaran modal lebih awal. Rukun
dan syarat jual beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi
Pembeli dan penjual, Obyek transaksi, Sighat ‘ijab qabul, dan alat
tukar.
2.
Al-Istishna’ adalah akad jual beli
pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak
produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir.
Rukun dan syarat istishna’ mengikuti bai’
as-salam. Hanya saja pada bai’ al-istishna’ pembayaran
tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan waktu
tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.
3.
Perbedaan salam dan istishna’
adalah cara penyelesaian pembayaran salam dilakukan diawal saat kontrak
secara tunai dan cara pembayaran istishna’ tidak secara kontan bisa dilakukan
di awal, tengah atau akhir.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.