Pendahuluan
Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang
dikelola dengan dasar-dasar syariah, baik itu berupa nilai prinsip dan konsep.
Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank
syariah menghadapi risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian.
Risiko ini tidaklah bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik
tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Risiko yang dikelola dengan
tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.
Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam
melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan
jelas sangat memerlukan adanya distribusi risiko yang efisien. Tingkat
efisiensi dalam distribusi risiko inilah yang nantinya menentukan alokasi
sumberdaya dana di dalam perekonomian. Oleh karena itu pelaku sektor perbankan,
dan bank syariah khususnya di tuntut untuk mampu secara efektif mengelola
risiko yang dihadapinya.
Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan
syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian
akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal
untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet
nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang
disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang
dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi
kelangsungan usaha perbankan nasional.
Tuntutan pengelolaan risiko semakin besar dengan
adanya penetapan standar-standar Internasional oleh Bank For Internasional
Settlements (BLS) dalam bentuk Basel I dan Basel II Accord. Dan Perbankan
Indonesia mau tidak mau harus mulai masuk kedalam era pengelolaan risiko secara
terpadu (integrated management) dan pengawasan berbasis risiko (risk
based supervision).
Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas
perbankan,hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko.
Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai risiko,seperti risiko kredit
(pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional. Manajemen risiko yang baik
bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan
terburuk terjadi.
Ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko harus
diterapkan di Perbankan Syariah, dan mengapa begitu penting. Alasan tersebut
menurut zulfikar diantaranya meliputi (1) Bank adalah perusahaan jasa yang
pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga risdiko tidak
muingkin tidak ada, (2) dengan mengetahui risiko maka kita dapat mengantisipasi
dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah bermasalah, (3)
dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan,yang merupakan fungsi sangat
penting dalam aktivitas operasional, dan (4) faktor sejarah krisis Perbankan
Nasional.
Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis
kepercayan sudah seharusnya bank dan bank syariah khususnya menerapkan system
manajemen risiko. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia
No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum, yang
mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya
meningkatkan efektivitas Prudential Banking.
Penerapan manajemen risiko pada perbankan mempunyai
sasaran agar setiap potensi kerugian yang akan datang dapat diidentifikasi oleh
manajemen sebelum transaksi, atau pemberian pembiayaan dilakukan. Dan konsep
manajemen risiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan suatu sort
and quick report kepada board of director guna mengetahui risk
exposure yang dihadapi bank secara keseluruhan.
Manajemen
Risiko
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi
terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian.
Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan,
yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola
semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial
baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat
diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan
maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun
dapat dikelola dan dikendalikan. (Hoscaro, 2008)
Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu
risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang
diakibatkan oleh adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat
makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi
pemerintah, perubahn situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya
yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum; dan Risiko yang tidak
sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada
suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.
(Nugroho, 2008). Macam-macam Risiko yang dihadapi oleh Bank adalah
sebagai berikut:
1.
Risiko Likuiditas
Risiko
likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan
offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak
memadai atau terjadi gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana
risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh
pendanaan dari sumber dana lain.
2.
Risiko Pasar
Risiko yang
timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti: suku bunga, nilai
tukar, hargha equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang
dimiliki bank menurun.
3.
Risiko Kredit
Dimana
risiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak
lain(nasabah/debitur) dalam memenuhi kewajibannya.
4.
Risiko Operasional
Risiko
akibat kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan
menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.
5.
Risiko Kepatuhan
Risiko
kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya
peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah
ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.
6.
Risiko Hukum
Risiko hukum
adalah terkait dengan risiko bank yang menangtgung kerugian sebagai akibat
adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini
diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat
syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.
7.
Risiko Reputasi
Risiko yang
timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank
atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank.
8.
Risiko Strategik
Risiko yang timbul karena adanya penetapan dan
pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis
yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan
eksternal. (Hoscaro, Manajemen Risiko Bank
Syariah, 2008).
Risiko-Risiko
Yang Dihadapi Bank Syariah
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah
bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan
yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri
karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar,
risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko
hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan
syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain
yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang
berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and
loss sharing) (Ahmed, 2009) yang
dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain.
Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial
risk. Dimana:
1.
With drawal risk merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis.
Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank
syariah dari nak konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah
dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan
bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang
diberikan oleh rival kompetitornya.
2.
Fiduciary risk sebagai
risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi
baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement)
terhadap dana investor.
3.
Displaced commercial risk adalah
transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas.
Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan
profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan
akibat rendahnya tingkat return.
Risiko-risiko tersebut merupakan
contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapu risisko yang
dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait denga produk pembiayaan
yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :
Risiko
Terkait Produk
Risiko
Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Countracts (NCC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko
pembiayaan berbasis natural certainty countracts (NCC) adalah
mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga
keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari
pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah,
ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’. Penilaian risiko ini
mencakup 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut :
1)
Default risk (risiko
kebangkrutan).
Yakni risiko yang terjadi pada first way out
yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
a)
Industry risk yaitu
risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut:
·
Karakteristik masing-masing jenis
usaha yang bersangkutan
·
Riwayat eksposur pembiayaan yang
bersangkutan dibank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank
syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis usaha yang
bersangkutan.
·
Kinerja keungan jenis usaha yang
bersangkutan (industry financial standard).
b) Kondisi
internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis
produksi dan keuangan.
c) Faktior
negatif lainnya yang mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi group
usaha, keadaan force manjeur, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off
balance sheet (L/C impor, bank garansi) market risk (forex risk,
interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan
restrukturisasi pembiayaan.
2)
Recovery risk (risiko
jaminan).
Yakni risiko yang terjadi pada second way out
yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
a) Kesempurnaan
pengiktana jaminan.
b) Nilai jual
kemblai jaminan (marketability jaminan).
c) Faktor
negatif lainnya, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya
transaksi ulang jaminan.
d) Kredibilitas
penjamin (jika ada).
Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural
Uncertainty Countracts (NUC)
Yang dimaksud dengan analisi Risiko Terkait Pembiayaan
Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi
dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan
pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan
berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian risiko
ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:
Business risk
(risiko bisnis yang dibiayai)
Adalah risiko yang terjadi pada first way out
yang dipengaruhi oleh :
- Industri risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
·
Karakteristik masing-masing jenis
usaha yang bersangkutan
·
Kinerja keuangan jenis uasaha yang
bersangkutan (industry financial standard)
- Faktor negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
- Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan).Adalah risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:
Unusual
bisiness risk yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan
oleh :
- Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai
- Penurunan drastis harga jula barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
- Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
Jenis bagi
hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue
sharing
- Untuk jenis profit and loss sharing, shirnking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh bank
- Untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.
Disaster
risk yaitu
keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis
nasabah yang dibiayai bank.
Character risk
(risiko karakter buruk mudharib) yaitu risiko yang terjadi pada third
way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:
- Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank
- Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan
- Pengelolaan intenal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak dilakukan secara profesional sesuai dengan standar pengelolaan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Untuk mengatasi character risk, bank menetapkan kovenan
khusus pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bila terjadi kerugian yang
disebabkan oleh character risk, kerugian akan di bebankan kepada
nasabah. Untuk menjamin agar nasabah mampu menanggung kerugian akibat risiko
tersebut, maka bank menetapkan adanya jaminan (colleteral).
Risiko
Terkait Koorporasi
Kompleksitas
dan volume pembiayaan koorporasi menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang
terkait dengan produk. Analisis risiko yang terkait dengan pembiayan korporasi
meliputi:
Risiko yang
timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan. Terdapat
setidaknya tiga risiko yang dapat timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah
setelah pencairan pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
– Over
trading
Over trading terjadi
ketika nasabah mengembangkan volume bisnis yang besar dengan dukungan modal
yang kecil (too much business volume with too little capital). Keadaan
ini akan menimbulkan krisis cash flow.
– Adverse
trading
Adverse
trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya dengan megambil kebijakan
melakukan pengeluaran tetap (fixed costs) yang besar setiap tahunnya,
serta bermain dipasar yang tingkat volume penjualannya tidak setabil.
Perusahaan yang mempunyai karakterstik seperti ini merupakan perusahaan yang
secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta beresiko tinggi.
– Liquidity
run
Liquidity
run terjadi
ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber
pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak
terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam
menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi
arus likuiditas sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan
tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan
untuk mempertahankan caish flow seperti sedia kala.
Risiko yang
timbul dari komitmen kapital yang berlebihan
Sebuah
perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan
menandatangani kontark untuk pengeluaran bersekala besar. Apabila tidak mampu
untuk meghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun
suplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu
pengeluaran yang berlebihan dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank
dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca
perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran
kapital harus diungkap.
Risiko yang
timbul dari lemahnya analisis bank
Terdapat tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni
sebagai berikut:
a)
Analisis pembiayan yang keliru
Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak
terduga, tetapi dikernakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan
beresiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid.
Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi
yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf yang
terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan.
b)
Creative accounting
Creative accounting
merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi
perusahaan yang memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan
posisi keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, keuntugan dapat dibuat agar
terlihat lebih besar, aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat
disembunyikan dari neraca keuangan.
c)
Karakter nasabah
Terkadang
nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank
perlu waspada terhadap kemungkinan ini dengan mencoba untuk membuat suatu
keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah. (Karim, 2004, hal.
260-271) .
Manajemen
Risiko Bank Syariah
Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan
situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan
yang pesat, perbankan pada umumnya dan perbakan syariah pada khususnya akan
selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang
beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.
Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi
dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu perbankan, dan bank syariah
khusunya memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang
timbul dari kegiatan usahanya (Adiwarman, 2006: 255). Dalam pelaksanaannya,
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendali risiko
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pemetaan
Risiko Bisnis
Bank mengembangkan pemetaan risiko usaha(business
risk mapping) untuk mengidentifikasi risiko utama yang mengancam
perusahaan. Alat ini membantu bank untuk mengetahui dan menentukan tempat
dimana risiko berada. Manajemen harus mengkuantifikasi magnitude dari risiko
dan mengukur potensi dampaknya. Ada nbeberapa cara yang umum dilakukan, yaitu:
·
Membuat daftar berbagai risiko yang
ada, dengan mengelompokkannya ke dalam sebuah kuadran tergantung
tinggi-rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan dapat berdampak kepada rugi
yang besar atau kecil.
·
Membuat peta yang menyajikan kaji9an
perbandingan antara Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, dan Risiko
Operasional yang dihadapi Bank. Dengan membandingkan risiko pada sebuah matriks
antara dampak dan frekuensinya, manajemen akan dapat melihat gambaran
menyeluruh dari semua risiko berikut keterkaitannya satu sama lain. Beberapa
sumber informasi awal dapat diperoleh dari:
a. Environmental scan yaitu sumber informasi untuk mengevaluasi politik,
ekonomi, sosial, budaya, hokum, dan lain sebagainya.
b. Dokumen
keuangan seperti proyeksi anggaran (RKAP), laporan keuangan, dan
dokumen-dokumen keuangan lain sebagai sumber informasi awal untuk melakukan
analisis.
c. Dokumen
legal seperti kontrak-kontrak, ketentuan hokum dan peraturan yang ada
hubungannya dengan kegiatan usaha sebagai sumber yang penting untuk dikaji.
d. Hasil
inspeksi di lapangan (on-site inspection) seperti hasil pemeriksaan yang
dilakukan SKAI, merupakan sumber informasi yang sangat baik, dan bahkan
sebagaim fitur berkala dari proses Manajemen Risiko yang berkelanjutan.
e. Hasil
Wawancara, seperti hasil penilaian kinerja pegawai atau wawancara langsung
dengan para pegawai.
f. Analisis
statistic seperti perkembangan kualitas aktiva produktif (KAP), tren komposisi
simpanan dana pihak ketiga (DPK), tingkat dan tren kegagalan system, kerugian
yang terjadi, dan sumber Risiko Operasional lainnya. Data seperti ini biasanya
tersedia secara internal.
g. Benchmarking/best
practices, alat Manajemen Risiko yang juga dapat digunakan untuk
mengidentifikasi dan mengukur tindak pengendalian risiko.
h. Jasa
konsultasi yang memahami Risiko dan merupakan sumber informasi mengenai
klasifikasi Risiko.
Teknik
Mengidentifikasi Dan Menilai Risiko
Kelompok teknik ini akan membantu Manajemen dalam hal
menetapkan focus/memberikan perhatian dan mengakomodasi seluruh kegiatan
pengelolaan Risiko.
Beberapa diantaranya yang lazim digunakan adalah:
a.
Brainstorming groups. Pejabat
atau pegawai dari berbagai Satuan Kerja berkumpul untuk mendiskusikan atau
menyatakan pendapat (brainstorm) atas sebuah atau beberapa isu.
b.
Workshop. Bank
sebaiknya mulai memfasilitasi workshop yang focus pada Risiko yang akn menolonh
pegawai untuk menetapkan dan memprioritaskan tujuan, mengidentifikasikan, dan
menilkai Risiko.
c.
Questionnaires. Satuan
Kerja Operasional diperlengkapi dengan kuesioner yang berisi tujuan dan risiko
yang mungkin timbul.
d.
Self-assessment.
Para manajer melakukan self-assessmant, dengan bantuan dari SKAI, Divisi
Keuangan dan control, atau dari akuntan luar.
e.
Filters. Risiko
dikaji terhadap beberapa filter seperti dampak yang tidak besar, Risiko yang
terkaendali, rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan lain-lain.
f.
Assessment matrix. Matrik ini
mencangkup seperangkat pertanyaan yang meliputi elemem-elemen dari Manajemen
Risiko dan pengendalian intern. Termasuk didalamnya, best practices.
g.
Risk identification templates. Satuan
Kerja mendapatkan template yang akan membimbing mereka untuk mengidentifikasi
dan mengkaji Risiko mulai saat mereka merencanakan dan menjalankan proses.
h.
“Bottom up” risk assessments. Satuan
Kerja mengidentifikasi dan menilai Risiko. Hasilnya diakumulasi di tingkat
pusat.
i.
Value at Risk (VaR) model
and worst case model. Model ini digunakan untuk menilai Risiko dengan cara
mengestimasi potensi rugi terhadap nilai sebuah posisi atau portofolio dalam
satu jangka waktu tertentu berdasarkan factor-faktor yang ada di pasar.
j.
Prioritizing risks. Risiko
akan ditempatkan atau diatasi berdasarkan jenjang (rank) masing-masing.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
semua berkat mrs karina roland
BalasHapusNama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar Aku membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki saloon penata rambutku, tetapi aku jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir membuat hidupku lemas, sampai seorang teman merujukku ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik perusahaan pinjaman roland karina, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat bertemu dengan syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah rincian saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik Ibu. Karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp hanya +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaannya yang baik dalam hidup saya dan keluarga saya.