REFKY FIELNADA

REFKY FIELNANDA

MAHASISWA EKONOMI ISLAM

Selasa, 21 Februari 2017

Musyarakah Sebagai Model Pembiayaan Dalam Islam



Definisi Musyarakah
Untuk memberikan pengertian yang berkenaan Pembiayaan Musyarakah, penulis mengutip beberapa pendapat yang berkenaan dengan musyarakah. Hal itu, dikemukakan sebagai berikut. 
a.    Undang-Undang  No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Akad musyarakah adalah Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan; sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
b.    Muhammad Syafi’i Antonio
Pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keutungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Antonio, 2000, hal. 9).
c.    Jefril Khalil
Pembiayaan musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dan dengan keuntungan dibagi sesama mereka menurut porsi yang disepakati (Khalil, 2002).
Berdasarkan beberapa pengertian pembiayaan musyarakah di atas, penulis berpendapat bahwa pembiayaan musyarakah adalah penggabungan modal dari dua orang atau lebih untuk membiayai suatu proyek/usaha, keuntungan akan di bagi berdasarkan proporsi modal; sedangkan bila terjadi kerugian maka akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akad/kontrak perjanjian.
Bila mengamati pembiayaan mudharabah dan musyarakah dalam masyarakat berdasarkan prinsip syariah, maka ditemukan beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat applicable dengan semangat modal ventura yang sesungguhnya dengan masih mengkaitkan ketiga instrumen pembiayaan modal ventura Indonesia yang ada sekarang. Instrumen pembiayaan syariah tersebut antara lain: Al Musyarakah untuk pendirian usaha atau proyek (dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan saham), yaitu mencampurkan dana untuk mendirikan usaha atau kontrak proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pemilik modal dalam musyarakah ini adalah dua pihak atau lebih (misalnya venture capital company, pengusaha dan silent partner). Keuntungan atau kerugian usaha atau kontrak proyek dinikmati atau ditanggung bersama-sama sesuai dengan porsi modal atau profit/loss sharing yang ditetapkan dalam kesepakatan/perjanjian awal.
Produk perbankan syariah berkenaan pembiayaan musyarakah mempunyai implementasi spesifik dalam bentuk saham. Saham dalam pasar modal syariah adalah suatu bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sampai perusahaan ditutup / dilikuidasi. Adapun prinsip dasar saham secara syariah adalah: (a) bersifat musyarakah jika saham ditawarkan secara private; (b) bersifat mudharabah jika saham ditawarkan pada public; (c) tidak boleh ada pembedaan jenis saham karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak; (d) seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi rugi setelah dilikuidasi; (e) investasi pada saham tidak dapat dicairkan dari usaha atau proyek yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau dialihkan lewat jual beli investasi.
Ketentuan umum pembiayaan musyarakah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a)    Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek pembiyaan musyarakah syirkatul milk dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan seperti:
1)   Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
2)   Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
3)   Memberi pinjaman kepada pihak lain.
4)   Setiap  pemilik  modal   dapat   mengalihkan   penyertaan   atau digantikan oleh pihak lain.
5)   Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila : Menarik diri dari perserikatan. Meninggal dunia. Menjadi tidak cakap hukum.
6)   Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
b)   Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
Melalui kontrak musyarakah, dua pihak atau lebih (termasuk Bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya.
Untuk pembagian keuntungan setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang te!ah ditentukan sebelumnya, sedangkan bila perusahaan merugi, maka kerugian tersebut juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal.






Dasar Hukum Musyarakah
Al-Qur’an, Surah Annisa: 12; Surah  Shaad:24 sebagai berikut.

فهم شركاءف الثلث                         
      …maka mereka berserikat pada sepertiga…(an-nisa : 12)

 “Dan, sesungguhnya kabanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.”(Shaad:24)

Kedua ayat di atas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan  dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam surah an-nisa: 12 perkosian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris; Sedangkan dalam surah Shaad: 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari).
Hadis yang diriwayatkan oleh  abu hurairah yang artinya: Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfiman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satuhnya tidak mengkhianati lainnya.” (HR Abu Dawud no 2936, dalam kitab al;buyu, dan hakim).
Hadits qudsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian selama saling menjujung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mugni telah berkata, “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya (Qudamah, 1979, hal. 91).”

Jenis-jenis al-musyarakah
            Al-musyarakah ada dua jenis: (a) musyarakah pemilikan; dan (b) musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut; Lain halnya musyarakah akad yang tercipta dengan cara kesepakatan, yaitu dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Musyarakah akad terbagi menjadi: al-inan, al-mufawadah, al-amaal, al-wujuh.
a.    Syirkah al-inan.
Syirkah al-inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpatisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan jenis al-musyarakah ini (Az-Zuhaili, 1997, hal. 92). 
b.    Syirkah Mufawadoh
Syirkah Mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpatisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan bebang utang dibagi oleh masing-masing pihak (Al-Kasani, hal. 92) .
c.    Syirkah A’maal
Al-musyarakah ini adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek atau kerja sama dua orang penjahit untuk untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Al-musyarakah abdan atau sanaa’i (Al-Kasani, hal. 93) .
d.   Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra jenis al-musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai mustarakah piutang (Rusyd, 1988)

Aplikasi dalam Pembiayaan Musyarakah
Sebuah usaha dagang membutuhkan modal bernilai Rp 500.000.000. Usaha dimaksud, 3 (tiga) orang  berserikat bermohon ke Bank syariah  untuk mendapatkan modal pembiayaan. Ketiga orang dimaksud, disetujui oleh pihak Bank. Dua orang mendapat pembiayaan masing-masing sehingga menyetor modal Rp 200.000.000 dan seorang lagi mndapat pembiayaan sehingga menyetor uang Rp 100.000.000. Uang dimaksud dijadikan modal untuk berdagang beras. Hasil dagangan dimaksud, selama 6 (enam) bulan mendapatkan keuntungan Rp 10..000.000. Hasil keuntungan dimaksud, dibagi berdasarkan forsi modal, yaitu 2 (dua) orang masing-masing mendapat keuntungan Rp 2.000.000 dan seorang lagi mendapat keuntungan Rp 1.000.000; sedangkan pihak bank (shahibul mal) mendapatkan keuntungan Rp 5.000.000 berdasarkan kesepakatan antara pihak Bank dengan pihak pengelola dana (mudharib). Hal inilah yang dijadikan contoh musyarakah di satu pihak dan pihak lainnya dapat dijadikan contoh mudharabah

Manfaat Musyarakah
Manfaat musyarakah dalam pembiayaan sistim perbankan, di antaranya sebagai berikut.
a.    Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
b.    Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan /hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c.    Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow / arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.   Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan mengutungkan. Hal ini karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.    Prinsip bagi hasil dalam mudharabah / musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan  sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.


KESIMPULAN

Syirkah atau Musyarakah merupakan kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih yang terikat hukum yang berkaitan dengan modal , jasa dan keuntungan. Keuntungan dan kerugian yang terjadi pada akad Syirkah ditanggung bersama.
Penerapan Syirkah pada akad perbankan sangat membantu sekali bagi para penanam modal karena dapat memanfaatkan modal nya yang ada dengan melakukan kerjasama yang telah sesuai dengan syariat Islam, Penerapan syirkah pada Perbankan Syariah pun telah dilaksanakan dengan baik terlihat dari jelasnya pesyaratan – persyaratan untuk melaksanakan akad syirkah yang setelah dilihat sudah sesuai dengan rukun dan syarat dari Syirkah itu sendiri.
Namun tidak seragamnya persyaratan antara Bank Syariah satu dengan Bank Syariah lainya dirasa membuat kerancuan karena kami rasa pada akhirnya akan menimbulkan satu masalah berkaitan dengan  perbedaan syarat – syarat Syirkah tersebut, adanya penyesuaian persyaratan pokok kami rasa perlu agar terlaksana nya akad Syirkah yang baik dan akhirnya tidak menimbulkan masalah dari persyaratan itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About