Definisi Musyarakah
Untuk memberikan pengertian yang berkenaan Pembiayaan Musyarakah,
penulis mengutip beberapa pendapat yang berkenaan dengan musyarakah. Hal itu,
dikemukakan sebagai berikut.
a.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Akad musyarakah adalah
Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang
masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan
akan dibagi sesuai dengan kesepakatan; sedangkan kerugian ditanggung sesuai
dengan porsi dana masing-masing.
b.
Muhammad
Syafi’i Antonio
Pembiayaan musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan
kesepakatan bahwa keutungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan (Antonio, 2000, hal. 9).
c.
Jefril
Khalil
Pembiayaan musyarakah
adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dan dengan
keuntungan dibagi sesama mereka menurut porsi yang disepakati (Khalil, 2002).
Berdasarkan beberapa pengertian pembiayaan
musyarakah di atas, penulis berpendapat bahwa pembiayaan musyarakah adalah
penggabungan modal dari dua orang atau lebih untuk membiayai suatu
proyek/usaha, keuntungan akan di bagi berdasarkan proporsi modal; sedangkan
bila terjadi kerugian maka akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang
tertuang dalam akad/kontrak perjanjian.
Bila mengamati pembiayaan mudharabah dan
musyarakah dalam masyarakat berdasarkan prinsip syariah, maka ditemukan
beberapa contoh instrumen pembiayaan syariah yang sangat applicable
dengan semangat modal ventura yang sesungguhnya dengan masih mengkaitkan ketiga
instrumen pembiayaan modal ventura Indonesia yang ada sekarang. Instrumen
pembiayaan syariah tersebut antara lain: Al Musyarakah untuk pendirian usaha
atau proyek (dapat disejajarkan dengan instrumen pembiayaan saham), yaitu
mencampurkan dana untuk mendirikan usaha atau kontrak proyek dengan tujuan
memperoleh keuntungan. Pemilik modal dalam musyarakah ini adalah dua pihak atau
lebih (misalnya venture capital company, pengusaha dan silent partner).
Keuntungan atau kerugian usaha atau kontrak proyek dinikmati atau ditanggung
bersama-sama sesuai dengan porsi modal atau profit/loss sharing yang ditetapkan
dalam kesepakatan/perjanjian awal.
Produk perbankan syariah berkenaan pembiayaan
musyarakah mempunyai implementasi spesifik dalam bentuk saham. Saham dalam
pasar modal syariah adalah suatu bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan
sampai perusahaan ditutup / dilikuidasi. Adapun prinsip dasar saham secara
syariah adalah: (a) bersifat musyarakah jika saham ditawarkan secara private;
(b) bersifat mudharabah jika saham ditawarkan pada public; (c) tidak boleh ada
pembedaan jenis saham karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak; (d)
seluruh keuntungan akan dibagi hasil, dan jika terjadi kerugian akan dibagi
rugi setelah dilikuidasi; (e) investasi pada saham tidak dapat dicairkan dari
usaha atau proyek yang bersangkutan kecuali dalam keadaan bangkrut atau
dialihkan lewat jual beli investasi.
Ketentuan umum pembiayaan musyarakah dapat dikemukakan sebagai berikut:
a)
Semua modal
disatukan untuk dijadikan modal proyek pembiyaan musyarakah syirkatul milk
dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam
menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal
dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan
tindakan seperti:
1) Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
2) Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin
pemilik modal lainnya.
3) Memberi pinjaman kepada pihak lain.
4) Setiap pemilik modal
dapat mengalihkan penyertaan
atau digantikan oleh pihak lain.
5) Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila :
Menarik diri dari perserikatan. Meninggal dunia. Menjadi tidak cakap hukum.
6) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu
proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan,
sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
b)
Proyek yang akan
dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan
dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
Melalui
kontrak musyarakah, dua pihak atau lebih (termasuk Bank dan lembaga keuangan
bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah
perusahaan (syirkah al-inan) sebagai sebuah badan hukum (legal
entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan
kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan
sesuai dengan proporsinya.
Untuk
pembagian keuntungan setiap pihak menerima bagian keuntungan secara
proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan
kesepakatan yang te!ah ditentukan sebelumnya, sedangkan bila perusahaan merugi,
maka kerugian tersebut juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing
pemberi modal.
Dasar Hukum Musyarakah
Al-Qur’an,
Surah Annisa: 12; Surah Shaad:24 sebagai
berikut.
فهم شركاءف الثلث
…maka
mereka berserikat pada sepertiga…(an-nisa : 12)
“Dan, sesungguhnya kabanyakan dari orang-orang
yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain
kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.”(Shaad:24)
Kedua ayat di atas menunjukkan perkenan
dan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam
surah an-nisa: 12 perkosian terjadi secara otomatis (jabr) karena waris;
Sedangkan dalam surah Shaad: 24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari).
Hadis yang diriwayatkan oleh abu hurairah yang artinya: Rasulullah saw
bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfiman, ‘Aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satuhnya tidak mengkhianati lainnya.”
(HR Abu Dawud no 2936, dalam kitab al;buyu, dan hakim).
Hadits qudsi tersebut menunjukkan
kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian selama saling
menjujung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mugni
telah berkata, “kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah
secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen
darinya (Qudamah, 1979, hal. 91).”
Jenis-jenis al-musyarakah
Al-musyarakah
ada dua jenis: (a) musyarakah pemilikan; dan (b) musyarakah akad (kontrak).
Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah
ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan
berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut; Lain halnya
musyarakah akad yang tercipta dengan cara kesepakatan, yaitu dua orang atau
lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka
pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Musyarakah akad terbagi menjadi: al-inan, al-mufawadah, al-amaal, al-wujuh.
a.
Syirkah al-inan.
Syirkah al-inan adalah kontrak antara
dua orang atau lebih. setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana
dan berpatisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan
kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Akan tetapi, porsi
masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus
sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka. Mayoritas ulama membolehkan
jenis al-musyarakah ini (Az-Zuhaili, 1997, hal. 92).
b.
Syirkah Mufawadoh
Syirkah Mufawadah adalah kontrak kerja
sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keseluruhan dana dan berpatisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan
dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis
al-musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab,
dan bebang utang dibagi oleh masing-masing pihak (Al-Kasani, hal. 92) .
c.
Syirkah A’maal
Al-musyarakah ini adalah kontrak kerja
sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi
keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk
menggarap sebuah proyek atau kerja sama dua orang penjahit untuk untuk menerima
order pembuatan seragam sebuah kantor. Al-musyarakah abdan atau sanaa’i (Al-Kasani,
hal. 93) .
d.
Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah kontrak antara dua
orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam
bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang
tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan
jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra jenis al-musyarakah
ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara kredit berdasarkan pada
jaminan tersebut. Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut sebagai mustarakah
piutang (Rusyd, 1988)
Aplikasi dalam Pembiayaan Musyarakah
Sebuah usaha dagang membutuhkan modal
bernilai Rp 500.000.000. Usaha dimaksud, 3 (tiga) orang berserikat bermohon ke Bank syariah untuk mendapatkan modal pembiayaan. Ketiga
orang dimaksud, disetujui oleh pihak Bank. Dua orang mendapat pembiayaan
masing-masing sehingga menyetor modal Rp 200.000.000 dan seorang lagi mndapat
pembiayaan sehingga menyetor uang Rp 100.000.000. Uang dimaksud dijadikan modal
untuk berdagang beras. Hasil dagangan dimaksud, selama 6 (enam) bulan
mendapatkan keuntungan Rp 10..000.000. Hasil keuntungan dimaksud, dibagi
berdasarkan forsi modal, yaitu 2 (dua) orang masing-masing mendapat keuntungan
Rp 2.000.000 dan seorang lagi mendapat keuntungan Rp 1.000.000; sedangkan pihak
bank (shahibul mal) mendapatkan
keuntungan Rp 5.000.000 berdasarkan kesepakatan antara pihak Bank dengan pihak
pengelola dana (mudharib). Hal inilah
yang dijadikan contoh musyarakah di
satu pihak dan pihak lainnya dapat dijadikan contoh mudharabah
Manfaat Musyarakah
Manfaat musyarakah dalam pembiayaan
sistim perbankan, di antaranya sebagai berikut.
a.
Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada
saat keuntungan usaha nasabah meningkat
b.
Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu
kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan
/hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c.
Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow
/ arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.
Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari
usaha yang benar-benar halal, aman, dan mengutungkan. Hal ini karena keuntungan
yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.
Prinsip bagi hasil dalam mudharabah / musyarakah ini
berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan
(nasabah) satu jumlah bunga berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah,
bahkan sekalipun merugi dan terjadi
krisis ekonomi.
KESIMPULAN
Syirkah atau Musyarakah merupakan kerjasama antara kedua belah pihak atau
lebih yang terikat hukum yang berkaitan dengan modal , jasa dan keuntungan.
Keuntungan dan kerugian yang terjadi pada akad Syirkah ditanggung bersama.
Penerapan Syirkah pada akad perbankan sangat membantu sekali bagi para
penanam modal karena dapat memanfaatkan modal nya yang ada dengan melakukan
kerjasama yang telah sesuai dengan syariat Islam, Penerapan syirkah pada
Perbankan Syariah pun telah dilaksanakan dengan baik terlihat dari jelasnya
pesyaratan – persyaratan untuk melaksanakan akad syirkah yang setelah dilihat
sudah sesuai dengan rukun dan syarat dari Syirkah itu sendiri.
Namun tidak seragamnya persyaratan antara Bank Syariah satu dengan Bank
Syariah lainya dirasa membuat kerancuan karena kami rasa pada akhirnya akan
menimbulkan satu masalah berkaitan dengan
perbedaan syarat – syarat Syirkah tersebut, adanya penyesuaian
persyaratan pokok kami rasa perlu agar terlaksana nya akad Syirkah yang baik
dan akhirnya tidak menimbulkan masalah dari persyaratan itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar